Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Kasus Korupsi Terbaru, Najib Razak Mengaku Tak Bersalah

Kamis, 20 September 2018 - 16:28:00 WIB
Dijerat Kasus Korupsi Terbaru, Najib Razak Mengaku Tak Bersalah
Najib Razak tiba di Pengadilan Kuala Lumpur untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi terbaru (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Najib Razak didakwa atas 25 kasus korupsi terbaru, di antaranya 21 pelanggaran UU Anti-Pencucian Uang dan UU Pembiayaan Anti-Terorisme, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (20/9/2018).

Pria 64 tahun itu menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan melibatkan uang 2,3 miliar ringgit itu.

Berdasarkan isi dakwaan, pelanggaran terjadi saat Najib menjabat sebagai perdana, menteri keuangan, sekaligus penasehat 1MDB, di cabang Bank Berhad Amitas Islam, Jalan Raja Chulan.

Dia diduga memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dalam empat kesempatan antara tahun 2011-2014, masing-masing 60.626.839 ringgit, 90.899.927 ringgit, 2.081.476.926 ringgit, dan 49.930.985 ringgit.

Ini merupakan dakwaan ketiga yang ditujukan kepada Najib sejak dia ditangkap pertama kali pada Juli 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut