Dipecat karena Sindir Perusahaan Pakai Meme Hitler, Pria Australia Menang Gugatan Rp2,1 Miliar
Selain itu, Scott juga berhak atas dana kompensasi sebesar 200.000 dolar Australia atau Rp2,1 miliar mencakup pendapatan yang hilang selama dua tahun terakhir.
Juru bicara BP mengatakan Scott harusnya hanya menerima konpensasi 150.000 dolar Australia (Rp1,57 miliar) karena telah menyebarkan meme tersebut ke rekan-rekan kerjanya. Menurut BP, itu merupakan sebuah pelanggaran etik dalam perusahaan.
Selain itu, BP mengatakan uang konpensasi Scott harusnya dipangkas lebih banyak. Sebab, perusahaan beralasan selama menjalani persidangan Scott bisa mendapatkan pekerjaan lain. Namun, Komisi Keadilan Pekerja mengatakan tidak ada bukti yang menyatakan Scott bekerja selama dua tahun terakhir.
Sekretaris Serikat Pekerja Australia, Brad Grandy, mengatakan Scott tidak seharusnya menjalani proses hukum terkait haknya sebagai pekerja begitu panjang dan membuang waktu.
"Untuk menggali seorang pekerja yang jujur melalui ketidakpastian selama dua tahun, karena lelucon adalah perilaku buruk perusahaan," ujar Grandy.
Editor: Arif Budiwinarto