Divonis Bersalah Hina Pengadilan, Cucu Pendiri Singapura Bersedia Bayar Denda Rp160 Juta
Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:15:00 WIB
"Saya tidak setujuh kata-kata saya disebut ilegal. Selain itu, negara-negara yang beradab tidak boleh mendenda atau memenjarakan warganya karena komentar pribadi di sistem pengadilan," lanjutnya.
Li menghadapi sidang in absentia atas tuduhan menghina perdilan pada Rabu (29/7/2020) lalu. Li yang juga keponakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, mengkritik perdailan melalui postingan di Facebook pada 2017 terkait penanganan kasus perseteruan internal di keluarga.
Kejaksaan Agung Singapura menggambarkan postingan Li sebagai serangan mengerikan dan tidak berdasar terhadap peradilan Singapura. Dalam tulisannya, Li secara terang-terangan menyebut sistem pengadilan Singapura lentur.
Editor: Arif Budiwinarto