Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 34.458 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Bersalah Hina Pengadilan, Cucu Pendiri Singapura Bersedia Bayar Denda Rp160 Juta

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:15:00 WIB
Divonis Bersalah Hina Pengadilan, Cucu Pendiri Singapura Bersedia Bayar Denda Rp160 Juta
Li Shengwu, cucu pendiri Singapura, Lee Kwan Yeuw, dijatuhi sanksi denda 15.000 dolar Singapura akibat postingan-nya di Facebook yang mengkritik pengadilan (foto: The Independent)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya tidak setujuh kata-kata saya disebut ilegal. Selain itu, negara-negara yang beradab tidak boleh mendenda atau memenjarakan warganya karena komentar pribadi di sistem pengadilan," lanjutnya.

Li menghadapi sidang in absentia atas tuduhan menghina perdilan pada Rabu (29/7/2020) lalu. Li yang juga keponakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, mengkritik perdailan melalui postingan di Facebook pada 2017 terkait penanganan kasus perseteruan internal di keluarga.

Kejaksaan Agung Singapura menggambarkan postingan Li sebagai serangan mengerikan dan tidak berdasar terhadap peradilan Singapura. Dalam tulisannya, Li secara terang-terangan menyebut sistem pengadilan Singapura lentur.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut