Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?
Advertisement . Scroll to see content

Hakim yang Vonis Najib Razak Dikaitkan dengan Ayahnya, Anak-Anak Mahathir Meradang

Rabu, 29 Juli 2020 - 16:01:00 WIB
Hakim yang Vonis Najib Razak Dikaitkan dengan Ayahnya, Anak-Anak Mahathir Meradang
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Para pendukung Najib Razak melemparkan tuduhan liar kepada hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali yang memvonis mantan perdana menteri Malaysia itu dengan pidana 12 tahun penjara, Selasa (28/7/2020) kemarin. Mereka tampaknya sedang berusaha untuk mendiskreditkan keputusan pengadilan Malaysia tersebut.

Seorang pendukung setia Najib, Ramesh Rao, yang memimpin sebuah organisasi nonpemerintah (LSM) di Malaysia, sebelumnya menyatakan bahwa hakim Nazlan adalah cucu dari mantan perdana menteri Mahathir Mohamad. Pada Pemilu Malaysia 2018, Mahathir berseberangan dengan Najib.

Pendukung Najib yang lain menuduh hakim bersimpati kepada partai-partai oposisi. Lewat media sosial, mereka menyebut Nazlan adalah salah satu hakim yang membebaskan seorang anggota parlemen dari Partai Aksi Demokratik (DAP) dengan tuduhan mendukung kelompok teroris Macan Tamil.

Najib Razak pada Selasa (28/7/2020) kemarin dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Pengadilan di negeri jiran menyatakan politikus UMNO itu terbukti bersalah dalam tuduhan korupsi terkait dengan skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar AS.

Mantan perdana menteri itu juga didenda hampir 50 juta dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas semua tujuh dakwaan dalam persidangan terkait dengan penjarahan dana 1MDB alias 1 Malaysia Development Berhad itu. Pria berusia 67 tahun itu tidak terima atas putusan pengadilan dan akan dibiarkan tetap menghirup udara bebas dengan jaminan sampai proses bandingnya yang panjang selesai.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut