Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertifikasi Influencer Dianggap Penting, Dosen UMY Ungkap Alasannya  
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Wabah Corona di China, Warga yang Bersin Tak Menutup Mulut Didenda Rp435.000

Minggu, 26 April 2020 - 12:52:00 WIB
Imbas Wabah Corona di China, Warga yang Bersin Tak Menutup Mulut Didenda Rp435.000
Pemerintah Beijing membuat aturan baru untuk membudayakan pola hidup sehat kepada warganya (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, pengelola tempat-tempat umum, seperti restoran, harus mengatur jarak antarpengunjung minimal 1 meter dan menyediakan sumpit atau sendok makan secara terpisah.

Warga juga diharuskan berpakaian rapi, tidak bertelanjang dada. Ini biasa dilakukan para pria yang menjalankan praktik bikini Beijing, di mana pria menggulung kaos untuk menunjukkan perut selama musim panas.

Sebelumnya pemerintah Beijing memberlakukan aturan larangan berperilaku buruk seperti meludah di tempat umum, membuang sampah sembarangan, mengeluarkan barang-barang di gedung-gedung tinggi, serta merokok dan buang air besar di tempat umum.

Namun aturan terbaru yang diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) ini merupakan pembaruan dan penambahan.

Denda karena membuang sampah sembarangan, meludah, buang air besar di tempat umum, dinaikkan hingga 200 yuan atau sekitar Rp435.000, dari sebelumnya 50 yuan (Rp110.000). ni juga termasuk bersin dan batuk tanpa menutup mulut dan hidung.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut