Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Pasar Minggu Pukul Kakak Ipar hingga Tewas gegara Kesal Ditegur Merokok
Advertisement . Scroll to see content

Jerman Legalkan Ganja, Warga Boleh Merokok dan Tanam di Rumah

Selasa, 02 April 2024 - 07:23:00 WIB
Jerman Legalkan Ganja, Warga Boleh Merokok dan Tanam di Rumah
Jerman melegalkan ganja terhitung mulai Senin (1/4) untuk kalangan berusia di atas 18 tahun (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintahan koalisi yang dipimpin Kanselir Olaf Scholz menilai legalisasi ganja akan membantu membendung meningkatnya pasar gelap.

Namun, sejumlah praktisi medis memperingatkan, pelegalan ganja bisa menimbulkan risiko tinggi di kalangan generasi muda.

“Dari sudut pandang kami, undang-undang ini adalah sebuah bencana,” kata Katja Seidel, terapis di Tannenhof Berlin-Brandenburg, pusat kecanduan narkoba, dikutip dari AFP.

Senada dengan Seidel, Profesor Ray Walley dari Komite Tetap Dokter Eropa memperingatkan ganja dapat membuat ketagihan. Dampak UU tersebut bisa meningkatkan penggunaan serta berdampak buruk terhadap kesehatan, terutama di kalangan generasi muda.

Keluhan juga datang dari kepolisian Jerman dengan keprihatinan. Disebutkan tanggal 1 April akan menandai dimulainya masa kekacauan di negara tersebut. Para ahli memperkirakan permintaan akan melampaui pasokan karena akan memakan waktu berbulan-bulan sebelum klub ganja terbentuk dan beroperasi.

“Kami memperkirakan pasar gelap akan menguat,” kata Alexander Poitz, dari Persatuan Kepolisian Jerman (GdP).

Data resmi tahun 2021 mengungkap, 8,8 persen orang dewasa berusia 18-64 tahun di Jerman telah menggunakan ganja setidaknya sekali dalam 12 bulan sebelumnya. Sementara kalangan orang berusia 12 hingga 17 tahun, jumlahnya hampir 10 persen.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut