Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Kanada Larang Jual Beli Pistol, PM Trudeau: Warga Punya Hak untuk Aman 

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 10:39:00 WIB
Kanada Larang Jual Beli Pistol, PM Trudeau: Warga Punya Hak untuk Aman 
Pemerintah Kanada membekukan segala bentuk jual beli termasuk transfer pistol. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

OTTAWA, iNews.id - Pemerintah Kanada membekukan segala bentuk jual beli termasuk transfer pistol. Keputusan ini dirancang untuk menjaga keamanan warga Kanada terkait kekerasan senjata.

Pembekuan transakasi ini mulai berlaku di Kanada pada Jumat (21/10/2022). 

"Dengan kekerasan pistol yang meningkat di seluruh Kanada, adalah tugas kita untuk mengambil tindakan segera untuk menghapus senjata mematikan ini dari komunitas kita," kata Perdana Menteri Justin Trudeau dalam sebuah pernyataan.

Trudeau menambahkan, warga Kanada memiliki hak untuk merasa aman di rumah, sekolah bahkan di tempat ibadah. 

Larangan ini dikombinasikan dengan RUU C-21, yang secara jelas akan mendefinisikan dan melarang senjata gaya serbu tertentu. 

"Aturan ini merupakan tindakan pengendalian senjata terkuat dalam 40 tahun," kata Kantor Perdana Menteri (PMO) dalam sebuah pernyataan. 

RUU C-21 saat ini sedang dipelajari oleh Parlemen tetapi hampir pasti akan disahkan menjadi undang-undang karena Partai Liberal mendapat dukungan dari Partai Demokrat Baru.

"Pembekuan senjata api nasional adalah bagian dari rencana komprehensif pemerintah untuk mengatasi kekerasan senjata," kata pernyataan PMO. 

Mereka menambahkan, pihaknya telah melarang lebih dari 1.500 jenis senjata api gaya serbu. Undang-undang kontrol senjata juga telah diperkuat untuk memperluas pemeriksaan latar belakang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut