KBRI Bangkok Imbau WNI Ingin ke Thailand Siapkan Uang Tunai yang Banyak, Kenapa?
“Meskipun undang-undang tidak menentukan jumlah pastinya, data kami menunjukkan 15.000 baht untuk pelancong pribadi dan 20.000 baht untuk rombongan atau keluarga,” ujarnya.
Perempuan WNI Tewas Bersimbah Darah di Apartemen Petaling Jaya Malaysia, Diduga Dibunuh
Dia juga menekankan turis Indonesia untuk mengutamakan kehati-hatian karena penegakan hukum di imigrasi Thailand bisa berbeda-beda. Ini bertujuan untuk menghindari kekecewaan yang bisa timbul di imigrasi sehingga perlu antisipasi.
Berdasarkan Bab 2, Pasal 12 Undang-Undang Imigrasi Thailand Tahun 1979, turis yang tidak memenuhi kriteria tertentu berisiko ditolak masuk, terutama jika kekurangan uang.
Editor: Anton Suhartono