Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buka Peluang Ekspor Pupuk ke Australia, Wamentan Pastikan Stok Nasional Aman
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Grunt, Babi Seberat 300 Kg yang Dilarang Jalan di Tanah Pemerintah Aussie

Rabu, 12 Juni 2019 - 08:17:00 WIB
Kisah Grunt, Babi Seberat 300 Kg yang Dilarang Jalan di Tanah Pemerintah Aussie
Grunt yang beratnya 300 kg dilarang berjalan-jalan di jalan milik dewan kota praja Wangaratta. (FOTO: doc by Matthew Evans)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Dalam sebuah kasus unik di Australia, seekor babi seberat 300 kg dilarang dibawa berjalan-jalan oleh pemiliknya di tanah milik kota praja setempat. Namun larangan itu malah mendapat tentangan dari sebagian warga setempat.

Dewan kota praja Wangaratta, sebuah kota sekitar 250 km dari ibu kota negara bagian Victoria, Melbourne, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada Matthew Evans.

Evans disebutkan sudah melanggar aturan peraturan lokal karena membawa babi yang bernama Grunt berjalan-jalan di tempat umum. Dia akan didenda 806 dolar Australia atau sekitar Rp8 juta bila tetap melakukannya.

Peraturan yang ada menyebutkan bahwa warga tidak boleh mengganggu keselamatan atau keamanan orang lain di tanah milik pemerintah.

Namun dalam bantahannya, Evans mengatakan walau Grunt adalah seekor babi, namun dia tidak berbahaya dan jinak mirip seperti binatang peliharaan di rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut