Korsel Selidiki Adik Kim Jong Un Terkait Peledakan Kantor Penghubung
“(Kim Yo Jong) Menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan bangunan misi diplomatik Korsel yang melayani kepentingan publik,” kata Lee, dalam dokumen pengaduan, dikutip dari AFP.
Selain menuntut Yo Jong, Lee juga menargetkan Pak Jong Chon, kepala staf umum militer Korut dengan tuduhan yang sama.
Di bawah hukum pidana Korsel, merusak properti atau mengganggu perdamaian dengan menggunakan bahan peledak diancam hukum mati atau penjara setidaknya 7 tahun.
Hukuman mati masih tercantum dalam UU Korsel meski belum ada yang dieksekusi sejak 1997.
Sementara itu Lee menyadari bahwa pada praktiknya hampir tidak mungkin otoritas negaranya menghukum Yo Jong atau Pak. Namun dia menekankan ingin memberi tahu rakyat Korut tentang kemunafikan para pemimpin mereka.