Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Obat Crestor dan Lipitor di Indonesia Lebih Mahal dibanding Malaysia, Menkes Bongkar Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi 6 Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung di Malaysia karena Siksa Teman sampai Tewas

Kamis, 25 Juli 2024 - 06:11:00 WIB
Kronologi 6 Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung di Malaysia karena Siksa Teman sampai Tewas
Ilustrasi hukuman gantung. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

29 Januari 2018

Sidang hari pertama kasus pembunuhan tersebut disidangkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azman Abdullah.

8 Juli 2019

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan 31 Juli, untuk putusan yang melibatkan 19 mahasiswa UPNM yang didakwa membunuh dan bersekongkol dalam pembunuhan Zulfarhan setelah jaksa memanggil 29 orang saksi.

31 Juli 2019

Pengadilan Tinggi memerintahkan 18 orang taruna UPNM yang dituduh untuk mengajukan pembelaan atas tuduhan membunuh Zulfarhan dan secara sengaja menyebabkan luka pada korban.

1 April 2021

20 saksi pembela, termasuk 18 terdakwa, memberikan keterangannya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

8 April 2021

Porses pembelaan rampung.

28 Juli 2021

Penyerahan final perkara 18 terdakwa mahasiswa UPNM yang didakwa melakukan pembunuhan dan bersekongkol dalam pembunuhan Zulfarhan ditetapkan pada 29 dan 30 September 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut