Kronologi 6 Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung di Malaysia karena Siksa Teman sampai Tewas
2 November 2021
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan keenam terdakwa bersalah karena melukai Zulfarhan dengan sengaja tetapi tanpa niat untuk membunuh. Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada 12 taruna lainnya.
3 November 2021
Majelis Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada enam mahasiswa UPNM yang terbukti menyebabkan meninggalnya Zulfarhan, tanpa adanya niat membunuh. Pengadilan Banding Malaysia menetapkan tanggal 23 Juli 2024 untuk mengambil keputusan kasasi 18 eks mahasiswa UPNM.
23 Juli 2024
Enam taruna UPNM divonis mati oleh Pengadilan Tinggi atas pembunuhan Perwira Kadet TNI Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.
Pengadilan Banding Malaysia membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati di tiang gantungan.
Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu juga membatalkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada 12 mantan mahasiswa lain di universitas yang sama karena melukai Zulfarhan menjadi empat tahun penjara.
Editor: Ahmad Islamy Jamil