Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Bawa PM Australia Anthony Albanese Mendarat Darurat di AS
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp41 Juta

Senin, 26 November 2018 - 08:57:00 WIB
Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp41 Juta
Tim patroli perbatasan Australia menangkap lima nelayan Indonesia yang melanggar zona perbatasan. (Foto: doc. Australia Border Force)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus tersebut kemudian diinvestigasi lebih lanjut oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) hingga ada putusan denda.

General Manager Operasi Perikanan AFMA, Peter Venslovas, mengatakan, para nelayan itu dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.

"Denda dan kerugian atas kapal seharusnya mengirim pesan kepada nelayan lainnya bahwa upaya apa pun untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia akan ditindak secara serius dan ditangani dengan cepat," ujarnya, seperti dilaporkan ABC News, Senin (26/11/2018).

Sementara itu, pihak Konsulat RI di Darwin menyebut ada 5 nelayan Indonesia yang diamankan pihak perbatasan Australia dan dijatuhi denda.

"Mereka melanggar batas negara, bukan pencurian ikan. Kapal yang mereka pakai kapal tradisional tanpa pelacak canggih, karena itu langsung tertangkap," jelas Konsul RI di Darwin, Dicky Djukarja Soerjanatamihardja, kepada ABC News.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut