Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Lalu Lintas di Singapura, Siap-Siap Denda hingga Rp5 Juta

Minggu, 24 Februari 2019 - 07:10:00 WIB
Langgar Lalu Lintas di Singapura, Siap-Siap Denda hingga Rp5 Juta
Singapura. (Foto: Picture Alliance/ Global Travel Images)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Jika ke Singapura, semua orang tahu jangan meludah sembarangan atau merokok di tempat yang ada larangan merokok, karena bisa dikenai denda maksimum 1.000 dolar Singapura atau Rp10 juta.

Kini, Negeri Singa itu memberlakukan jenis denda tak kalah tegas demi mendisiplinkan para pengguna jalan yang membandel.

Pada Kamis (21/02), Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengumumkan menaikkan tarif denda bagi pengendara motor, pengguna sepeda, dan pejalan kaki demi memastikan agar lalu lintas menjadi efektif. Aturan ini berlaku mulai April 2019.

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas semakin meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas di Singapura.

"Penting untuk menghentikan mengemudi yang tidak berkendara dengan aman, sebelum kecelakaan serius terjadi dan orang-orang terbunuh atau terluka," demikian pernyataan MHA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut