Langgar Lalu Lintas di Singapura, Siap-Siap Denda hingga Rp5 Juta
Denda bagi pejalan kaki juga akan bertambah untuk pertama kalinya setelah 20 tahun. Pengguna trotoar yang melanggar aturan umum, misalnya menyeberang sembarangan yang sebelumnya didenda 20 dolar Singapura lewat aturan baru ini bisa terkena denda hingga 50 dolar Singapura atau sekitar Rp500.000.
Bila pejalan kaki melanggar aturan di jalan bebas hambatan, misalnya seperti memasuki terowongan jalan tol dengan berjalan kaki maka harus bersiap dihukum dengan denda 75 dolar Singapura atau setara Rp780.000, dari yang sebelumnya ditetapkan sekitar 30 dolar Singapura.
Pengendara sepeda juga akan dihukum jika tidak mengenakan helm atau gagal berhenti di lampu lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah membayar sebesar 75 dolar Singapura, naik dari yang sebelumnya dari 20 dolar Singapura.
Editor: Nathania Riris Michico