Lewat Zoom, Pengadilan Singapura Hukum Mati Terdakwa Kasus Narkoba
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:04:00 WIB
SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura untuk pertama kalinya menjatuhkan vonis mati kepada seorang terdakwa kasus narkoba melalui konferensi video di aplikasi Zoom.
Dalam sidang yang berlangsung Jumat pekan lalu, Punithan Genasan (37), warga Malaysia, dinyatakan bersalah atas transaksi heroin yang dilakukan pada 2011.
Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura mengatakan, sidang secara virtual dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Untuk keamanan semua yang terlibat, sidang Jaksa Penutut vs Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video,” kata dia, dikutip dari Reuters, Rabu (20/5/2020).
Sementara itu kuasa hukum Genasan, Peter Fernando, mempertimbangkan akan banding.