Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Zoom, Pengadilan Singapura Hukum Mati Terdakwa Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:04:00 WIB
Lewat Zoom, Pengadilan Singapura Hukum Mati Terdakwa Kasus Narkoba
Pengadila Singapura untuk pertama kali menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa melalui aplikasi Zoom (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura untuk pertama kalinya menjatuhkan vonis mati kepada seorang terdakwa kasus narkoba melalui konferensi video di aplikasi Zoom.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat pekan lalu, Punithan Genasan (37), warga Malaysia, dinyatakan bersalah atas transaksi heroin yang dilakukan pada 2011.

Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura mengatakan, sidang secara virtual dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Untuk keamanan semua yang terlibat, sidang Jaksa Penutut vs Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video,” kata dia, dikutip dari Reuters, Rabu (20/5/2020).

Sementara itu kuasa hukum Genasan, Peter Fernando, mempertimbangkan akan banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut