Mahkamah Agung India Putuskan Lahan Bekas Masjid Berusia 5 Abad Bisa Dibangun Kuil Hindu
AYODHYA, iNews.id - Mahkamah Agung India pada Sabtu (9/11/2019) mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan komunitas Hindu atas lahan bekas berdirinya masjid berusia 5 abad di Kota Ayodhya.
Masjid Ayodhya menjadi simbol perjuangan umat Islam India yang berusaha mempertahankannya saat diserang kelompok Hindu pada 1992. Lebih dari 2.000 orang meninggal saat itu, kebanyakan umat Islam. Masjid megah tersebut akhirnya dirobohkan.
Umat Hindu beranggapan, lahan tempat berdirinya masjid dulunya merupakan kuil suci. Ayodhya dianggap umat Hindu sebagai tempat lahirnya dewa Rama.
Menjelang pengumuman Mahkamah Agung pada Sabtu, Kota Ayodhya sempat mencekam. Warga mengira akan terjadi bentrokan sebagaimana pada 1992. Banyak warga yang memborong makanan karena mengira akan pecah kerusuhan dalam waktu lama terkait protes yang dilakukan umat Islam untuk mempertahankan lahan tersebut.
Harga sayuran dan bahan pokok sempat meroket ketika pasukan keamanan mengambil alih kota berpenduduk 540.000 jiwa itu menjelang putusan. Namun kerusuhan yang dikhawatirkan tak terjadi.