Mahkamah Internasional Gelar Sidang Kasus Pendudukan Israel atas Palestina, Hadirkan 52 Negara
Sidang ini juga tak terkait dengan tuntutan kasus genosida terhadap Israel atas serangan ke Gaza yang diajukan Afrika Selatan. Dalam putusan awal yang disampaikan bulan lalu, Mahkamah Internasional mendesak Israel melakukan segala upaya untuk mencegah genosida serta mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk Gaza, meski tidak ada perintah untuk gencatan senjata.
Aturan-aturan ICJ terkait sidang perselisihan antar-negara dan keputusan-keputusannya bersifat mengikat, meskipun tidak ada upaya untuk menegakkannya. Dalam hal ini, pendapat yang disampaikan perwakilan 52 negara juga tidak mengikat. Namun semua pandangan yang disampaikan perwakilan negara akan dijadikan pertimbangan dalam memberikan nasihat kepada Majelis Umum.
ICJ sebelumnya telah mengeluarkan nasihat mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo dari Serbia pada 2008 dan pendudukan apartheid Afrika Selatan di Namibia. Mereka juga mengeluarkan nasihat pada 2004 yang menyatakan, bagian tembok yang didirikan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus dirobohkan.
Editor: Anton Suhartono