Kemlu Minta Masukan Ahli Hukum untuk Bela Palestina di Mahkamah Internasional
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengundang para ahli hukum internasional untuk meminta masukan terkait pelanggaran Israel terhadap Palestina. Indonesia mempersiapkan materi untuk membela Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ).
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan bahwa pelanggaran Israel terhadap Palestina tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional.
 
                                Masukan dari para ahli hukum internasional diperlukan untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional secara terang-terangan.
"Saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional, bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima," kata Menlu, Selasa (16/1/2024).
 
                                        Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk mendapatkan pendapat hukum dari ICJ. Indonesia juga akan memberikan pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.