Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Afrika Selatan Beri Waktu Israel hingga Januari 2026 Respons Tuduhan Genosida di ICJ
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Internasional Punya Hak Menindak Kasus Pembantaian Rohingya

Sabtu, 08 September 2018 - 12:20:00 WIB
Mahkamah Internasional Punya Hak Menindak Kasus Pembantaian Rohingya
Seorang anak warga Rohingya yang mengungsi di Bangladesh. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan oleh Myanmar terhadap warga minoritas Rohingya.

Yurisdiksi adalah kewenangan untuk melaksanakan ketentuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat. 
Dalam hubungan internasional, yurisdiksi merupakan hak suatu negara atau lembaga peradilan untuk memutus atau bertindak dengan otoritas, mencakup pengukuhan pengawasan terhadap individu, kekayaan, situasi, politik atau kawasan geografis.

Putusan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu membuka jalan bagi jaksa penuntut untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutannya dalam kasus ini. 

ICC menyoroti kejahatan yang mereka sebut "deportasi paksa" warga Rohingya oleh Myanmar ke Bangladesh.

Dalam putusannya, ICC menyatakan meskip Myanmar bukan anggota mahkamah, namun Bangladesh merupakan anggota. Bangladesh menjadi objek deportasi lintas batas sehingga menjadi alasan yang cukup bagi ICC untuk memiliki yurisdiksi atas kejahatan tersebut.

"Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan deportasi yang diduga dilakukan terhadap anggota masyarakat Rohingya," demikian isi putusan tiga hakim panel ICC, seperti dilaporkan Reuters, Sabtu (8/9/2018).

"Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini-penyeberangan perbatasan-terjadi di wilayah sebuah state party (Bangladesh)."

Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay enggan menanggapi putusan ICC tersebut.

"Saya tidak dapat berbicara sekarang," katanya.

Sebelumnya, Bensouda meminta hakim ICC untuk mengeluarkan pendapat formal tentang apakah dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggota ICC bisa membawa kasus itu di bawah lingkup pengadilan.

"Pengadilan juga dapat melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 undang-undang, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan dan/atau tindakan tidak manusiawi lainnya," lanjut putusan ICC.

Pada Agustus lalu, sebuah misi pencari fakta independen PBB menyimpulkan militer Myanmar pada 2017 melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap warga Muslim Rohingya dengan "niat genosida".

Penyelidik PBB juga menyimpulkan Panglima Militer dan lima jenderal Myanmar harus diadili atas kejahatannya terhadap minoritas Rohingya.

Sekitar 700.000 warga Rohingya melarikan diri dari penindasan militer Myanmar selama operasi militer tahun lalu. Sebagian besar dari mereka hingga kini masih tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut