Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Filipina Bantah Pelaku Penembakan Komunitas Yahudi di Australia Berlatih di Mindanao
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Atasan Sering 'Kentut', Pria Australia Gugat Perusahaan Rp18 M

Kamis, 28 Maret 2019 - 08:28:00 WIB
Mantan Atasan Sering 'Kentut', Pria Australia Gugat Perusahaan Rp18 M
Ilustrasi buang angin. (FOTO: ISTOCK)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana dilaporkan situs berita news.com.au, Hingst mengklaim Short sengaja kentut guna menyingkirkannya. Hingst juga menyebut selama bekerja di perusahaan itu dirinya mengalami cedera psikis.

Dalam sidang sebelumnya, Hingst mengatakan Short secara verbal merundungnya terkait pekerjaan dan sengaja menelepon guna mengejeknya dengan panggilan "idiot".

Hingst mengklaim sidang sebelumnya tidak berjalan secara adil dan hakim yang menangani kasusnya bersikap bias terhadapnya.

Namun, hakim Phillip Priest di pengadilan banding mengatakan hakim pada sidang sebelumnya menunjukkan sikap luar biasa.

"Kesan yang saya dapatkan adalah Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan," ujarnya.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut