Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Nessie Judge Dikecam Netizen Jepang gegara Pajang Foto Junko Furuta
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menteri Kehakiman Jepang Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kasus Beli Suara

Jumat, 18 Juni 2021 - 18:30:00 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Jepang Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kasus Beli Suara
Mantan Menteri Kehakiman Jepang, Katsuyuki Kawai. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TOKYO, iNews.id – Mantan Menteri Kehakiman Jepang, Katsuyuki Kawai, pada Jumat (18/6/2021) ini menerima hukuman tiga tahun penjara atas kasus korupsi. Dia terbukti membeli suara dalam pemilihan anggota senat pada 2019.

Politikus berusia 58 tahun itu dinyatakan bersalah setelah didakwa membagikan 29 juta yen kepada sekitar 100 orang pada 2019. Pemberian uang itu bertujuan untuk membantu mengamankan kursi senat atau Majelis Tinggi Jepang untuk istrinya Anri, menurut lembaga penyiaran nasional NHK.

Selain hukuman penjara, Katsuyuki juga didenda 1,3 juta yen, kata media lokal.

Katsuyuki adalah orang kepercayaan dekat mantan Perdana Menteri Shinzo Abe. Sebelumnya, dia sempat membantah tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya. Namun, belakangan, dia akhirnya mengakui semua kesalahannya. 

Anri, yang memenangkan kursi senat dalam Pemilu Juli 2019, telah dinyatakan bersalah atas perannya dalam kasus suap tersebut. Perempuan itu juga menerima hukuman percobaan 16 bulan penjara pada awal tahun ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut