OKI Kutuk Penghancuran Bangunan Warga Palestina di Yerusalem Timur
Mahkamah Agung Israel memutuskan pada Juni bahwa bangunan di sana melanggar larangan konstruksi. Batas waktu bagi warga untuk pindah berakhir pada Jumat (19/7/2019).
Berikut 12 Poin KTT OKI Ke-14, Tekankan Palestina sebagai Pusat Perjuangan Islam
Setelah Mahkamah Agung menyatakan keputusan tersebut, maka warga Palestina kini tak dapat mempertahankan melalui jalur hukum sekitar 100 flat yang berada di dalam 16 bangunan tersebut.
Dengan keputusan itu, warga Palestina yang tinggal di bangunan-bangunan itu akan kehilangan tempat tinggal.
Mahkamah Agung Israel memutuskan menyetujui penghancuran bangunan-bangunan tersebut dengan dalih "mengancam keamanan" karena dekat dengan pagar kawat tembok pemisah di daerah Israel.
Editor: Nathania Riris Michico