Pakistan Bentuk Pengadilan Khusus Pemerkosaan, Harta Pelaku Bakal Disita
Senin, 16 November 2020 - 12:35:00 WIB
Sedangkan sanksi yang diberikan di antaranya, harta benda terpidana pemerkosaan akan disita untuk membayar kompensasi kepada para korban.
Dia tidak merinci bagian lain dari isi RUU itu, namun mengesampingkan opsi hukuman gantung di depan umum seperti yang diminta beberapa pemimpin politik, termasuk menteri.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pakistan menangani lebih dari 21.000 kasus pemerkosaan dan hanya ratusan dari mereka yang bisa diadili.
Untuk menutupi celah kesenjangan dan memastikan para korban mendapatkan keadilan, tim penuntutan baru dan terpisah juga akan dibentuk.
Editor: Anton Suhartono