Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Parlemen ASEAN Desak PBB Bawa Kasus Rohingya ke Mahkamah Internasional

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 16:39:00 WIB
Parlemen ASEAN Desak PBB Bawa Kasus Rohingya ke Mahkamah Internasional
Tak kurang dari 700.000 warga minoritas Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari gelombang kekerasan di Negara Bagian Rakhine di Myanmar. (Foto AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NAYPYIDAW, iNews.id - Tak kurang dari 131 anggota parlemen dari Asia Tenggara mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB mengajukan Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dengan krisis Rohingya.

Seruan diajukan pada Jumat (24/8/2018), setahun setelah aparat keamanan Myanmar mengusir lebih dari 700.000 warga minoritas muslim Rohingya ke negara tetangga, Bangladesh.

PBB menyebut tindakan militer Myanmar sebagai aksi pembersihan etnis.

"Satu tahun berlalu sejak militer Myanmar melancarkan operasi mematikan di Negara Bagian Rakhine, namun kita tak melihat mereka yang bertanggung jawab diadili," kata ketua organisasi anggota DPR ASEAN untuk masalah hak asasi manusia (APHR), Charles Santiago.

"Karena Myanmar jelas tak ingin dan tak mau menggelar penyelidikan, saatnya sekarang bagi masyarakat internasional untuk ambil tindakan guna memastikan ada pertanggungjawaban (dari krisis Rohingya)," kata Santiago, yang dikenal sebagai anggota parlemen Malaysia ini.

Santiago menegaskan dirinya dan ratusan anggotan lainakan mengajukan masalah krisis Rohingya ke ICC, demi sebuah pertanggungjawaban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut