PARIS, iNews.id - Pengadilan terhadap Bernard Preynat, bekas pastor yang dituduh melakukan serangan seksual kepada anak-anak pramuka pada 1980-an dan 1990-an, dimulai Selasa (14/1/2020).
Preynat (74) dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 80 orang saat dia menjadi pastor dan menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Thailand dan Kamboja Berkonflik Lagi, 4 Tentara Bangkok Terkena Ledakan Ranjau
Dilaporkan BBC, Rabu (15/1/2020), sidang Preynat dijadwalkan pada Senin (13/1/2020) tetapi ditunda karena adanya aksi pemogokan pengacara di Prancis terkait soal skema pensiun. Selama persidangan, 10 orang dijadwalkan akan bersaksi.
Mereka berusia antara tujuh hingga 15 tahun saat pelecehan seksual yang dituduhkan terjadi.
Terkait dengan kasus ini adalah Kardinal Philippe Barbarin, yang dinyatakan bersalah pada Maret tahun lalu karena tidak melaporkan tuduhan terhadap Preynat.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku