Padahal Preynat pernah dikonfrontir berkaitan dengan meningkatnya desas-desus kejahatan Preynat ini pada 2010.
Pada Maret 2019, Barbarin dijatuhi hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan, tetapi dia menyatakan naik banding.
Pengunduran dirinya ditolak oleh Paus Fransiskus berdasarkan asas "praduga tidak bersalah", dan Barbarin mengatakan dia akan menyingkir "sementara" seiring upaya bandingnya.
Barbarin mengaku bahwa dia mengetahui tentang "desas-desus" itu sejak 2010.
Namun dia menyatakan baru tahu mengenai tuduhan itu sesudah percakapan dengan salah seorang korban pada 2014.
Dia kemudian mengabarkan tuduhan itu kepada Vatikan dan mencopot Preynat dari posisinya, tapi tak pernah melapor kepada polisi. Tuduhan ini diketahui umum pada 2015.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku