Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemimpin Media Filipina Pengkritik Kebijakan Presiden Duterte Dipenjara 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pemimpin Redaksi Rappler Filipina Ditangkap Polisi di Kantornya

Kamis, 14 Februari 2019 - 08:55:00 WIB
Pemimpin Redaksi Rappler Filipina Ditangkap Polisi di Kantornya
Maria Ressa diwawancara saat penangkapannya di kantor Rappler. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Jika dia dihukum hanya berdasarkan satu tuduhan penggelapan pajak, Ressa dapat ditahan sampai sepuluh tahun penjara. Sementara tuduhan cyber-libel dapat menghukum seseorang sampai 12 tahun penjara.

"Saya terkejut bahwa hukum dilanggar sampai ke titik di mana saya tidak bisa lagi mengenalnya," kata Ressa kepada wartawan usai penangkapannya.

Rappler didirikan pada 2012 oleh Ressa dan tiga wartawan lainnya. Sejak saat itu media ini dikenal di Filipina lewat penyelidikannya yang tajam.

Rappler juga menjadi satu dari beberapa organisasi media di negara itu yang secara terbuka mengkritik Presiden Duterte, selalu mempertanyakan ketepatan pernyataannya dan mengecam kebijakannya.

Rappler terutama menerbitkan sejumlah laporan yang kritis terhadap perang Duterte melawan narkoba, di mana polisi mengatakan sekitar 5.000 orang meninggal dalam tiga tahun terakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut