Pendiri Situs Porno Korsel Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp17,6 Miliar
Kamis, 10 Januari 2019 - 12:43:00 WIB
SEOUL, iNews.id - Salah seorang pendiri situs pornografi terbesar Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan di Seoul.
Seorang perempuan, yang bermarga Song, dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol mendistribusikan materi cabul.
Situs pornografi Soranet memiliki lebih dari sejuta orang pengguna dan mengunggah ribuan video ilegal.
Video itu kebanyakan difilmkan dengan menggunakan kamera mata-mata dan dibagikan tanpa persetujuan dari perempuan yang menjadi objeknya.
Di Korsel, memproduksi dan menyebarkan pornografi merupakan tindakan melawan hukum.