Pendiri Situs Porno Korsel Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp17,6 Miliar
Kamis, 10 Januari 2019 - 12:43:00 WIB
Dia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, dan selama persidangan dia mengklaim bahwa suaminya dan dua rekannya yang bertanggung jawab menjalankan situs tersebut.
Adapun tiga orang pendiri situs pornografi itu, yang menggunakan paspor bukan Korsel, tetap dinyatakan buron.
Di Korsel, banyak video -dihasilkan dari kamera mata-mata- diambil secara diam-diam di toilet atau ruang ganti umum. Ada beberapa kasus, video diunggah oleh mantan kekasihnya untuk membalas dendam.
Editor: Nathania Riris Michico