WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebut mitranya dari Rusia, Vladimir Putin, melakukan kejahatan perang. Dia pun membela keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin.
ICC menyerukan penangkapan terhadap Putin pada Jumat (17/3/2023) atas dugaan pendeportasian anak-anak secara ilegal serta pemindahan orang dari Ukraina ke Rusia juga secara tidak sah sejak invasi pada 24 Ferbruari 2022.
Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima
"Dia jelas melakukan kejahatan perang," kata Biden, dikutip dari Reuters, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut Biden mengakui bahwa AS bukan anggota ICC, namun tetap mendukung penangkapan terhadap Putin.
Presiden China Xi Jinping ke Rusia Pekan Depan, Tukar Pandangan dengan Putin
"Yah, saya kira itu dibenarkan," tuturnya.
Amerika Serikat (AS) secara terpisah menyatakan pasukan Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina serata menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang.