Presiden Erdogan: AS Tak Bisa Jadi Mediator Damai Palestina-Israel
Seperti diketahui, AS memindahkan kantor kedubesnya dari Tel Aviv ke Yerusalem hari ini. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember 2017. Langkah ini ditentang komunitas internasional karena melanggar resolusi PBB.
Dalam Sidang Umum PBB yang digelar pada 21 Desember 2017, sebanyak 128 negara mendukung resolusi baru PBB atas sikap AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota. Hanya sembilan negara yang menolak. Selain AS dan Israel, tujuh negara lain adalah Guatemala, Honduras, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Palali, dan Togo.
Yerusalem Timur seharusnya menjadi ibu kota masa depan Palestina. Kini Palestina masih mengusahakan kemerdekaan.
Editor: Anton Suhartono