Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sahkan UU Tuntut Ganti Rugi, Aljazair Ungkap Dosa-Dosa Prancis selama Penjajahan
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prancis Macron Umumkan Lockdown Nasional, Kerahkan 100.000 Polisi

Selasa, 17 Maret 2020 - 11:14:00 WIB
Presiden Prancis Macron Umumkan Lockdown Nasional, Kerahkan 100.000 Polisi
Emmanuel Macron mengumumkan pembatasan aktivitas warga terkait virus korona (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan lockdown, Senin (16/3/2020), terkait melonjaknya kasus virus korona atau Covid-19.

Dia memerintahkan semua warga untuk tetap tinggal di rumah dan hanya berpergian untuk keperluan penting. Pemerintah tak segan-segan menghukum warga yang melanggar.

Langkah ini disampaikan setelah otoritas kesehatan Prancis mengumumkan 21 kasus kematian dan 1.210 pasien terinfeksi baru dalam 24 jam. Hingga Senin, sebanyak 148 orang di Prancis meninggal akibat virus yang diketahui bermula dari China ini.

"(Prancis) Sangat membatasi pergerakan setidaknya untuk 15 hari ke depan," ujaranya, dikutip dari AFP, Selasa (17/3/2020), seraya mendesakn warganya untuk membatasi kontak sosial sebisa mungkin.

Menurut dia, pertemuan-pertemuan, termasuk acara keluarga, tidak diizinkan. Izin keluar hanya diperbolehkan untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan mengunjungi fasilitas medis.

Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner mengatakan, siapa pun warga yang berada di luar rumah harus memberikan alasan. Siapa pun yang tidak mematuhi aturan untuk tetap berada di rumah akan dapat didenda 135 euro atau sekitar Rp2,2 juta.

Untuk memantau jalan-jalan dan permukiman, Prancis mengerahkan 100.000 polisi. Mereka akan menangkap warga yang berkeliaran di jalanan tanpa bisa menyebut alasan yang kuat.

Uni Eropa juga akan menutup semua perbatasan selama 30 hari mulai Selasa (17/3/2020), demi mencegah virus korona.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut