Pria Tak Bersalah Ini Terlanjur Dibui 17 Tahun karena Mirip Perampok
KANSAS, iNews.id - Seorang pria di Kansas, Amerika Serikat, menuntut kompensasi atas kesalahan hukuman penjara selama 17 tahun yang dijalaninya. Di dituduh melakukan perampokan, namun setelah 17 tahun menjalani tahanan, pengadilan menyatakan pria bernama Richard Anthony Jones itu tak bersalah.
Hakim Pengadilan Distrik Johnson County, Kevin Moriarty, dalam sidang pada 29 Agustus lalu mengatakan, pria 42 tahun itu harus segera dibebaskan karena tak terbukti bersalah.
Jones meminta kompensasi 65.000 dolar AS dari setiap tahun hukuman penjara yang dijalaninya, sehingga total yang dia tuntut 1.117.466 dolar AS atau sekitar Rp16,3 miliar. Itu belum termasuk biaya untuk pengacara, membayar pembantu di rumah, serta pengeluaran untuk konseling.
"Jones meminta pengadilan untuk secara resmi mengakui bahwa dia tidak bersalah. Dengan begitu, dia bisa menutup babak menyakitkan dalam hidupnya ini serta memperoleh dukungan keuangan bagi orang yang tidak terbukti bersalah,” kata pengacara Jones, dalam pernyataannya, dikutip dari The Kansas City Star.
Menurut pengacara, besaran kompensasi tersebut masih terbilang kecil dibandingkan dengan penderitaan yang dialami Jones selama 17 tahun di penjara.