Pungut Biaya ke Para Korban Kawin Paksa, Kemlu Inggris Dikecam
Para korban yang dibantu pada tahun lalu dilaporkan terdiri tujuh perempuan yang ditemukan dipenjara di lembaga pemasyarakatan di Somalia.
Empat orang diantaranya yang dikenakan biaya sebesar 740 poundsterling atau Rp13 juta, mengatakan kepada Times, kewajiban itu membuat mereka baerada dalam situasi keuangan yang sulit.
Menurut syarat dan ketentuan yang ditetapkan kementerian Luar Negeri, mereka akan dikenakan denda sebesar 10 persen jika pinjaman tidak dibayar dalam waktu enam bulan.
Namun, kementerian menyatakan skema pinjaman itu lebih murah ketimbang opsi komersial. Terlebih, mereka dapat mengangsurnya hingga serendah-rendahnya sebesar 5 poundsterling atau Rp90 ribu per pekan.
Pungutan tersebut pertama kali terungkap dua tahun lalu setelah sebuah kelompok kampanye, Muslim Women's NetworkUK (MWNUK), mengungkapkan remaja yang menghadapi pernikahan paksa dipungut bayaran oleh kantor Kemlu untuk bantuan yang mereka terima.