Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kazakhstan Ikuti Jejak UEA dan Maroko, Gabung Klub Negara Muslim Pro-Israel
Advertisement . Scroll to see content

Respons Putusan Pengadilan Internasional, Myanmar Klaim Sudah Lindungi Muslim Rohingya

Jumat, 24 Januari 2020 - 19:39:00 WIB
Respons Putusan Pengadilan Internasional, Myanmar Klaim Sudah Lindungi Muslim Rohingya
Ratusan etnis Rohingya ditangkap saat akan meninggalkan Rakhine melalui laut (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Negara Bagian Rakhine ke Bangladesh pada 2017 untuk menghindari kekerasan militer. PBB menyebut muslim Rohingya dibantai dengan tujuan genosida.

Sekitar 600.000 etnis Rohingya saat ini bertahan di Myanmar, terkurung dalam kondisi seperti apartheid yakni di kamp-kamp dan desa-desa. Mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan secara bebas.

Mereka dicemooh sebagai 'orang Bengali' merujuk pada imigran ilegal dari Bangladesh.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut