Respons Putusan Pengadilan Internasional, Myanmar Klaim Sudah Lindungi Muslim Rohingya
"Pemerintah sudah melakukan sebagian besar perintah itu," kata Myo, kepada Reuters, Jumat (24/1/2020), tanpa memberikan rincian.
"Satu hal lagi yang perlu kita lakukan adalah menyerahkan laporan," katanya lagi, merujuk pada salah satu dari beberapa perintah pengadilan yang mengharuskan Myanmar menulis ringkasan kemajuan secara rutin.
Soal perintah menghentikan kekerasan oleh Pengadilan Internasional, Myo mengakui pemerintahan sipil di bawah Aung San Suu Kyi tidak bisa mengendalikan pasukan di lapangan.
"Dalam kondisi politik saat ini, kami mengalami kesulitan menyelesaikan beberapa masalah, seperti (perintah) bahwa pemerintah harus memastikan militer atau pemberontak bersenjata tidak melakukan genosida atau berupaya melakukan genosida terhadap Rohingya atau Bengali," ujarnya.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi Tepis Muslim Rohingya Dibantai, tapi Akui Tentara Myanmar di Luar Batas