Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien
Advertisement . Scroll to see content

Singapura Sahkan UU Bisa Tahan Lagi Mantan Napi Pelaku Kejahatan Tertentu

Senin, 05 Februari 2024 - 20:17:00 WIB
Singapura Sahkan UU Bisa Tahan Lagi Mantan Napi Pelaku Kejahatan Tertentu
Ilustrasi Singapura mengesahkan UU untuk menahan pelaku kejahatan tanpa batas waktu (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, setelah para napi kejahatan tertentu bebas, mereka harus mendapat surat keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

Dalam membuat keputusan, menteri mendapat pandangan dari dewan peninjau yang terdiri atas para ahli, seperti mantan hakim, pengacara, serta psikiater dan psikolog. 

Mereka yang dinyatakan tidak layak untuk dibebaskan akan ditinjau kasusnya setiap tahun.

Singapura memperkirakan UU ini akan berdampak terhadap sekitar 30 pelaku kejahatan setiap tahunnya.

UU ini mendapat tentangan dari lembaga HAM Human Rights Watch dengan alasan penahanan lanjutan karena melanggar hak-hak seseorang dalam menjalani proses hukum.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut