Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Senin, 11 Maret 2019 - 10:56:00 WIB
Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, setelah dibebaskan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (FOTO: MOHD RASFAN / AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Siti Aisyah sempat menangis dalam persidangan yang digelar Kamis (16/8/2018). Dia dihibur oleh para pengacara dan pejabat Kedubes RI di Malaysia.

November 2018

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam ditunda hingga 7 Januari 2019 karena pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, sakit.

Desember 2018

Pengadilan kasus pembunuhan Kim Jong Nam kembali ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut keberatan keterangan saksi diungkap.

Ini menjadi penundaan kedua kalinya setelah pada November 2018 ditunda. Aisyah seharusnya menjalani sidang pada November, namun karena pengacara sakit, sidang ditangguhkan menjadi Januari 2019.

Saat itu, sudah ada tujuh pernyataan saksi yang dikumpulkan, yakni sopir yang mendampingi Kim Jong Nam di Malaysia serta rekan-rekan Aisyah. Jaksa penuntut menolak menyerahkan keterangan dari mereka dengan alasan tidak boleh dipublikasikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut