Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
Siti Aisyah sempat menangis dalam persidangan yang digelar Kamis (16/8/2018). Dia dihibur oleh para pengacara dan pejabat Kedubes RI di Malaysia.
November 2018
Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam ditunda hingga 7 Januari 2019 karena pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, sakit.
Desember 2018
Pengadilan kasus pembunuhan Kim Jong Nam kembali ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut keberatan keterangan saksi diungkap.
Ini menjadi penundaan kedua kalinya setelah pada November 2018 ditunda. Aisyah seharusnya menjalani sidang pada November, namun karena pengacara sakit, sidang ditangguhkan menjadi Januari 2019.
Saat itu, sudah ada tujuh pernyataan saksi yang dikumpulkan, yakni sopir yang mendampingi Kim Jong Nam di Malaysia serta rekan-rekan Aisyah. Jaksa penuntut menolak menyerahkan keterangan dari mereka dengan alasan tidak boleh dipublikasikan.