Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
Januari 2019
Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam belum kembali digelar meski sudah dua kali diundur karena berbagai alasan.
Jaksa penuntut Malaysia mengatakan masih menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dari empat saksi tersebut, dua di antaranya merupakan warga Indonesia.
Dua WNI tersebut adalah Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Sementara dua saksi lain merupakan warga lokal yakni, Tham Yook Kun (50) dan Ng Wah Hoong (38).
Namun, hingga Januari 2019, jaksa menyebut upaya melacak empat saksi itu belum membuahkan hasil. Penelusuran atas pergerakan mereka melalui Departemen Imigrasi menunjukkan semua masih saksi.
Maret 2019
Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah pada Senin (11/3/2019). Pembebasan ini disampaikan setelah jaksa penuntut mengajukan permohonan ke hakim yang langsung diterima. Tak ada penjelasan di balik keputusan di luar dugaan jaksa penuntut ini.