Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Senin, 11 Maret 2019 - 10:56:00 WIB
Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, setelah dibebaskan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (FOTO: MOHD RASFAN / AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Januari 2019

Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam belum kembali digelar meski sudah dua kali diundur karena berbagai alasan.

Jaksa penuntut Malaysia mengatakan masih menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dari empat saksi tersebut, dua di antaranya merupakan warga Indonesia.

Dua WNI tersebut adalah Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Sementara dua saksi lain merupakan warga lokal yakni, Tham Yook Kun (50) dan Ng Wah Hoong (38).

Namun, hingga Januari 2019, jaksa menyebut upaya melacak empat saksi itu belum membuahkan hasil. Penelusuran atas pergerakan mereka melalui Departemen Imigrasi menunjukkan semua masih saksi.

Maret 2019

Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah pada Senin (11/3/2019). Pembebasan ini disampaikan setelah jaksa penuntut mengajukan permohonan ke hakim yang langsung diterima. Tak ada penjelasan di balik keputusan di luar dugaan jaksa penuntut ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut