Tolak Putusan Mahkamah Internasional, AS Akhiri Perjanjian dengan Iran
Lebih lanjut, Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan semua perjanjian yang dapat mengekspos AS ke putusan ICJ juga akan ditinjau ulang.
Pompeo dan Bolton menyebut klaim Iran tidak berdasar dan menolak keputusan ICJ.
Pada Rabu (3/10/2018), Hakim memutuskan AS harus meringankan sanski atas Iran, termasuk terkait ekspor barang-barang kemanusiaan, seperti makanan, obat-obatan, dan peralatan keselamatan penerbangan.
Putusan Mahkamah Internasional ini mengikat, namun pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
Mahkamah Internasional merupakan organ peradilan utama PBB dan menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggota. Namun kedua negara di masa lalu mengabaikan putusan pengadilan.
Editor: Nathania Riris Michico