Tolak Putusan Mahkamah Internasional, AS Akhiri Perjanjian dengan Iran
WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) akan menarik diri dari Perjanjian Persahabatan atau Perjanjian Amity (Treaty of Amity) yang digunakan Iran sebagai dasar untuk menutut negara itu di Mahkamah Internasional (ICJ).
Iran menyeret AS ke Mahkamah Internasional setelah kembali memberlakukan sanksi dan mundur dari perjanjian nuklir pada Mei lalu. Iran berargumen, keputusan itu melanggar syarat-syarat Perjanjian Amity 1955.
Iran menuntut AS karena bersikap bermusuhan dan melanggar Perjanjian Amity serta Kerjasama Ekonomi AS-Iran sejak 1955 tersebut.
Namun, setelah ICJ memerintahkan AS untuk meringankan sanksi pada Rabu (10/4/2018), Pompeo mengatakan perjanjian itu akan dihentikan.
"Ini adalah keputusan yang, sejujurnya, sudah lewat 39 tahun," kata Pompeo, seperti dilaporkan BBC, Kamis (4/10/2018).
Lebih lanjut, Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan semua perjanjian yang dapat mengekspos AS ke putusan ICJ juga akan ditinjau ulang.
Pompeo dan Bolton menyebut klaim Iran tidak berdasar dan menolak keputusan ICJ.
Pada Rabu (3/10/2018), Hakim memutuskan AS harus meringankan sanski atas Iran, termasuk terkait ekspor barang-barang kemanusiaan, seperti makanan, obat-obatan, dan peralatan keselamatan penerbangan.
Putusan Mahkamah Internasional ini mengikat, namun pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
Mahkamah Internasional merupakan organ peradilan utama PBB dan menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggota. Namun kedua negara di masa lalu mengabaikan putusan pengadilan.
Editor: Nathania Riris Michico