UMNO Keluar dari Koalisi, PM Muhyiddin Yassin Didesak Mundur dengan Hormat
Namun, Kejaksaan Agung Malaysia menganggap pernyataan presiden UMNO itu hanya pernyataan dari unsur pembentuk pemerintah saat ini yang telah diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong berdasarkan Pasal 43 (1) dan (2) ) Konstitusi Federal.
“Untuk saat ini, pemerintah tidak memiliki fakta yang jelas untuk menunjukkan bahwa perdana menteri tidak lagi mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota DPR,” kata Kejagung Malaysia.
Menurut Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, penentuan apakah seseorang mendapat kepercayaan mayoritas dari anggota DPR akan ditentukan oleh anggota DPR itu sendiri, bukan melalui suatu pernyataan oleh partai politik atau pimpinan partai politik.
“Oleh karena itu, secara hukum, perdana menteri dan kabinet menteri yang ada tampaknya tetap menjalankan kekuasaan eksekutif federal,” ungkap Kejagung Malaysia.
Editor: Ahmad Islamy Jamil