130 Karung Berisi Batu Kandungan Emas Disita dari Lokasi Tambang Ilegal di Bogor
BOGOR, iNews.id - Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor menangkap 4 orang terkait penambangan ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut petugas menyita 130 karung berisi batu kandungan emas.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, barang bukti lainnya yang disita dari lokasi pengolahan tambang emas ilegal, yaitu 7 mesin motor penggerak dan 6 botol berisi zat kimia merkuri. Kemudian, 2 karung kowi, 3 perangkat alat gebosan, 1 unit sepeda motor dan 1 unit cangkul.
"Hasil proses penyidikan mengamankan 130 karung berisi batu berkadar emas, ditambah 89 gelondongan untuk memisahkan emas dengan mineral lain," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni di halaman Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2020).
Dia menuturkan, perjalanan menuju lokasi tambang emas membutuhkan waktu 4 jam dengan berjalan kaki. Menurutnya, omset masing-masing tempat pengolahan emas ilegal itu mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
"Tempat pengolahannya ada 3. Ada 3 juga pengusahanya yang ditangkap," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi