Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 11:18:00 WIB
2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah
Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial KF dan S yang membajak satelit televisi berbayar dan menyiarkan ulang siaran bola secara ilegal. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulan dengan total keuntungan Rp85.000.000 selama enam bulan beroperasi," ucap AKP Irrine Kania Defi.

Untuk tersangka KF, kata dia, mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan dengan total keuntungan Rp60 juta. Apabila dikalkulasikan, total keuntungan kedua pelaku yaitu Rp145 juta per enam bulan.

“Tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan total keuntungan Rp60.000.000,” ujar dia.

Dalam melakukan aksi tindak pidana tersebut, pelaku menyambungkan beberapa STB milik perusahaan televisi. Biaya pemasangan itu sebesar Rp350.000 dan biaya langganan Rp30.000 per bulan.

"Disiarkan secara ilegal dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan dengan biaya pemasangan di awal Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Mereka juga dijerat Pasal 48 juncto UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 118 ayat (1) junctoPasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut