Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!
Advertisement . Scroll to see content

2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Begini Modusnya

Rabu, 12 April 2023 - 03:02:00 WIB
2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Begini Modusnya
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menginterogasi tersangka kasus pencurian rumah kosong di Bekasi. (Ade Suhardi)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat korban bangun tidur pagi hari pagi hari sekira pukul 04.00 WIB. Melihat barang miliknya laptop dan handphone, serta dompet hilang dan melaporkan kejadian ke polisi," ujarnya.

Stanlly menambahkan barang-barang hasil curian kemudian dijual para pelaku. Selanjutnya uang hasil curiannya digunakan kebutuhan sehari-hari.

"Kedua pelaku melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang lebih. Uang hasil penjualan barang bukti digunakan Keduanya karena faktor ekonomi," katanya.

Mereka dikenakan, pasal 363 KUHP orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan, penadahan berdasar pasal 480 KUHP, orang yang melakukan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut