Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Kopasgat Gagalkan Penyelundupan 2,46 Kg Ganja di Bandara Sentani Jayapura
Advertisement . Scroll to see content

2 Pria di Cakung Ditangkap, Tepergok Simpan 53 Kg Ganja Siap Edar

Senin, 15 September 2025 - 17:27:00 WIB
2 Pria di Cakung Ditangkap, Tepergok Simpan 53 Kg Ganja Siap Edar
Dua pria ditangkap di Cakung, Jaktim, lantaran tepergok meyimpan 53 kg ganja siap edar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan. Sementara, IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian. 

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kg.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut