Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Unik, Pria Ini Punya Hobi Parkir di Semua Slot Parkiran Supermarket Selama Hampir 2 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:01:00 WIB
29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut
Kendaraan diderek di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pengendara seharusnya mematuhi rambu lalu lintas yang telah terpasang di lokasi, termasuk rambu larangan parkir.

Selain itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga akan membahas solusi jangka panjang di tingkat kota. Hal ini mengingat kawasan tersebut dipadati berbagai fasilitas publik dan perkantoran.

"Ke depan akan dibahas solusi agar tidak terjadi pelanggaran serupa," ujarnya.

Sementara itu, anggota Satwil Lantas Jakarta Timur, Aiptu Tarwono menuturkan, kendaraan yang ditindak akan dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku, terutama bagi kendaraan yang diderek maupun diangkut.

"Kami berikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk tilang. Untuk pelanggaran ringan ada juga yang diberikan teguran lisan," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut