3.022 Warga Jakarta Tak Gunakan Masker di Hari Pertama PSBB
"Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini," ucapnya.
Jakarta menerapkan kembali PSBB untuk menekan kasus positif covid-19 yang melonjak di ibu kota. Melonjaknya kasus diketahui membuat ketersediaan ruangan perawatan pasien covid-19 terus mendekati ambang batas.
Pemprov Jakarta menerapkan denda progresif bagi warga yang tidak menggunakan masker yaitu kerja sosial satu jam atau denda Rp250.000 jika sekali melanggar. Jika melanggar dua kali akan diberi sanksi kerja sosial dua jam atau denda Rp500.000.
Pada pelanggaran ketiga warga yang bersangkutan akan diberi sanksi sosial tiga jam atau denda Rp750.000. Pelanggaran keempat dan seterusnya akan diberi sanksi kerja sosial empat jam atau denda Rp1 juta.
Editor: Rizal Bomantama