Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia, Mantan Atasan Ungkap Hal Mengejutkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:30:00 WIB
5 Fakta AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia, Mantan Atasan Ungkap Hal Mengejutkan
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

4. Bintoro siap rumahnya digeledah

Bintoro mengaku siap jika rumahnya digeledah. Hal itu untuk membuktikan apakah dirinya menerima uang pemerasan yang dituduhkan.

“Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah/kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

5. Kapolres Jaksel cium keanehan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan anak buahnya, AKBP Bintoro. Meski tidak tahu-menahu soal dugaan pemerasan hingga Rp20 miliar tersebut, dia merasa heran penanganan perkara anak bos Prodia itu sangat lama. 

"Saya tidak mengetahui (pemerasan), cuma aneh penanganan perkara sangat lama," ujar Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Ade mengaku kerap mengingatkan Bintoro untuk segera menyelesaikan berkas kasus tersebut sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, berkas baru bisa diselesaikan setelah Bintoro dimutasi dan posisinya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel diganti AKBP Gogo Galesung.

"Sudah sering saya ingatkan saat anev (analisis dan evaluasi) berkali-kali. Setelah masuk Kasat (Reskrim) baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Langsung lancar," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut